Fenomena truk sound horeg, aturannya, spesifikasi aman, dan tips penggunaan agar tak melanggar kebisingan.

Fenomena Truk Sound Horeg, Bagaimana Aturan dan Spesifikasinya?

Fenomena Truk Sound Horeg, Bagaimana Aturan dan Spesifikasinya?

Sound horeg. Pernah tahu dengan istilah tersebut? Bayangkan sebuah kendaraan truk melintas dengan deretan sound system dan speaker di baknya. Dengan dentuman musik yang menggema, lampu warna-warni bergerak mengikuti irama membuat semua mata otomatis menoleh. Inilah fenomena sound horeg, gaya modifikasi audio ekstrem pada truk yang sedang viral di banyak daerah.

Bagi sebagian sopir, sound horeg bukan sekadar hiburan saat perjalanan panjang—tetapi menjadi identitas, cara bersosialisasi dengan komunitas, bahkan menjadi kebanggaan ketika truk mereka menjadi pusat perhatian.

Namun, tren ini juga menimbulkan pertanyaan: Apakah sound horeg aman? Bagaimana aturan dan spesifikasi modifikasi agar tetap legal dan tidak menimbulkan masalah di jalan?

Apa Itu Sound Horeg?

Sound horeg adalah penggunaan sound system berskala besar dengan volume sangat keras hingga menimbulkan getaran pada lingkungan sekitar.

Awalnya digunakan untuk acara besar seperti kampanye atau kegiatan masyarakat. Namun kini banyak dipasang di truk atau mobil untuk hiburan keliling dan konvoi komunitas.

Istilah “horeg” sendiri berasal dari bahasa Jawa yang berarti bergerak atau bergetar. Hal ini menggambarkan efek suara keras dari sound hingga membuat lingkungan sekitar bergetar seperti terkena gempa.

Meski menjadi hiburan bagi sebagian orang, penggunaan sound horeg sering memicu masalah karena kebisingannya dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Aturan Terkait Sound Horeg

Di Indonesia, tingkat kebisingan diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan. Aturan ini menjelaskan bahwa kebisingan adalah suara yang tidak diinginkan dari kegiatan tertentu yang dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan lingkungan.

Tingkat kebisingan diukur dalam satuan Desibel (dB) dengan ketentuan batas maksimal suara yang boleh dilepaskan ke lingkungan agar tidak menimbulkan gangguan.

Misalnya, batas kebisingan untuk kawasan permukiman dan sekolah adalah 55 dB, sementara untuk area industri dan kawasan rekreasi bisa mencapai 70 dB.

Lebih jelas, berikut beberapa batas tingkat kebisingan menurut kawasan.

  • Permukiman, sekolah, tempat ibadah: 55 dB
  • Perkantoran, fasilitas umum: 60–65 dB
  • Industri, perdagangan, rekreasi: 70 dB
  • Ruang terbuka hijau: 50 dB

Dengan suara yang sound horeg hasilkan, umumnya berada jauh di atas ambang batas tersebut. Terutama jika Anda menggunakannya di kawasan permukiman atau saat konvoi melewati jalan umum maka penggunaan sound horeg perlu dikendalikan agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan, gangguan kesehatan, bahkan konflik dengan masyarakat sekitar.

Spesifikasi Sound Horeg

Sound horeg biasanya memakai speaker dan amplifier bertenaga besar agar suara terdengar keras dan bass terasa menghentak. Daya yang digunakan bervariasi. Mulai dari 1.000 hingga 10.000 watt. Semakin besar dayanya, suaranya akan semakin kencang dan jangkauannya lebih luas.

Namun, daya tinggi membutuhkan instalasi listrik yang aman dan aki cadangan agar tidak membebani sistem kelistrikan. Selain itu, suara keras dari sound horeg berpotensi melampaui batas kebisingan. Oleh karena itu, penggunaannya perlu diatur waktu dan tempatnya agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Gunakan Spesifikasi yang Aman

Bagi Anda yang ingin tetap memiliki sound horeg untuk hiburan internal komunitas, perhatikan tips ini. Tentunya agar modifikasi truk tetap aman dan tidak melanggar aturan. Apa saja yang harus diperhatikan?

  • Gunakan speaker dengan daya yang wajar dan sesuai dengan kapasitas alternator truk.
  • Pastikan instalasi kabel rapi dan aman dari risiko korsleting.
  • Posisikan speaker dengan aman agar tidak menutupi lampu, plat nomor, atau bagian penting truk lain.
  • Gunakan sound horeg hanya saat parkir atau event khusus, bukan saat berkendara di area pemukiman dengan volume tinggi.
  • Matikan atau kecilkan volume saat melintas area publik untuk menghormati lingkungan sekitar.

Sound horeg telah menjadi warna tersendiri dalam komunitas truk dan penggemar hiburan di Indonesia. Namun, bijaklah dalam memodifikasi kendaraan agar tetap mematuhi aturan, aman, dan tidak mengganggu pengguna jalan lain.

Modifikasi Truk Jangan Asal

Untuk diketahui, perubahan terhadap spesifikasi teknis kendaraan bermotor, baik pada dimensi, mesin, maupun daya angkut, dikategorikan sebagai modifikasi sesuai dengan Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. 

Regulasi ini menegaskan bahwa setiap bentuk perubahan yang mempengaruhi karakteristik utama kendaraan tidak boleh dilakukan sembarangan, melainkan harus memenuhi standar keselamatan dan laik jalan. 

Tujuan pengaturan ini adalah memastikan bahwa kendaraan yang sudah dimodifikasi tetap sesuai dengan fungsi awalnya, aman digunakan di jalan, serta tidak menimbulkan risiko bagi pengemudi, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya.

Dengan adanya aturan tersebut, setiap pemilik kendaraan yang ingin melakukan modifikasi wajib mengikuti prosedur resmi, termasuk melakukan uji tipe dan mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang. 

Tanpa melalui prosedur ini, modifikasi dianggap ilegal dan pemilik kendaraan dapat dikenai sanksi berupa denda maupun pidana sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Adapun bentuk modifikasi truk yang diperbolehkan sesuai aturan antara lain:

  • Dimensi & Chassis: Boleh dilakukan modifikasi pada chassis, asalkan tidak mengubah jarak sumbu roda atau konstruksi utama kendaraan.
  • Mesin: Penggantian mesin hanya boleh dilakukan dengan tipe dan merek yang sama seperti bawaan pabrikan, bukan mesin berbeda spesifikasi.
  • Daya Angkut: Penambahan sumbu (axle) di bagian belakang diperbolehkan untuk meningkatkan kapasitas angkut, dengan syarat material, konstruksi, dan dimensi sesuai standar serta tidak melebihi daya dukung jalan.
  • Karoseri/Bak Truk: Boleh dimodifikasi (misalnya dari bak terbuka menjadi bak tertutup/box) selama dikerjakan oleh karoseri resmi yang memiliki Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB).

Nah, bagi Anda yang ingin melakukan modifikasi truk sound horeg, sebaiknya konsultasikan dengan pabrikan atau dealer resmi menyangkut spesifikasi serta aturan yang berlaku agar tidak melanggar.

Ingin tahu lebih banyak tentang tips merawat truk, teknologi terbaru pada kendaraan niaga, serta inspirasi modifikasi aman untuk mendukung operasional bisnis Anda? Jelajahi informasi menarik lainnya di Astra UD Trucks sekarang juga!